Tanya:
Assalamu’alaikum warohmatulohhi wabarokatuh. Semoga Allah wata’ala
merahmati ustadz, saya ingin menayakan beberapa permasalahan yang
berkaitan dengan larangan bagi orang yang memakan bawang merah dan
bawang putih serta sejenisnya yang menimbulkan bebauan. Yaitu sehubungan
dengan hadits dari Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia
berkhutbah pada hari Jum’at kemudian berkata dalam khutbahnya: “Kemudian
kalian, wahai manusia memakan dua pohon yang aku tidak melihat
keduanya kecuali busuk : bawang merah dan bawang putih. Sungguh aku
melihat Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mendapati bau
busuk kedua pohon tersebut dari seseorang dari seseorang di dalam
masjid maka beliau memerintahkan agar orang tersebut dikeluarkan ke
baqi’, karena itu barangsiapa memakan kedua pohon tersebut hendaklah
dia menghilangkan (bau) kedua pohon tersebut dengan memasaknya
(diriwayatkan oleh Muslim, Nasai, dan Ibnu Majah dan hadits ini
dishohihkan Al Albani dalam shohih targhib wa tarhib 1/205).
Bagaimana
dengan makanan lain yang baunya sama atau lebih busuk dari bawang
putih dan bawang merah, seperti petai dan jengkol yang walaupun sudah
dimasak kadangkala baunya masih tetap tercium? Apakah dibolehkan kita
datang ke masjid setelah baunya dapat dihilangkan dengan menggosok gigi
atau larutan penyegar mulut? Kemudian bagaimana dengan bau mulut
seseorang perokok, apakah larangan ini juga berlaku bagi para perokok?
Wassalamu ‘alaikum wa rohmatullahi wa barokatuh ( M Rizal, Jatinangor )
Jawab:
Wa’alaikum salam warohmatullahi wabarokatuh, saudara penanya semoga
Allah juga merahmatimu, mengenai jawabannya, ada permasalahan yang perlu
saudara ketahui, masalah pertama: bahwa memakan bawang merah, bawang putih atau yang sejenisnya adalah boleh dengan kesepakatan ahlil ilmi,
hanya sedikit dari kalangan ahli dhohir yang menganggapnya haram dan
sahabat Umar menganggapnya makruh bila tidak dimasak terlebih dahulu,
tentu saja yang benar adalah boleh berdasarkan hadits Jabir bin Abdillah
ketika disodorkan pada para sahabat Rosulullah, sayur-sayuran / lalab
dari jenis buquul dan mereka enggan untuk memakannya karena menimbulkan
bau yang tidak sedap, maka Rosulullah mengatakan, “Makanlah � (atau yang semakna dengan ini).” (HR Bukhori dan Muslim).
Untuk
lebih mudahnya silakan lihat dalam “Umdatul Ahkam” hadits nomor 123.
Masalah kedua: berkenaan dengan hadits yang saudara kemukakan serta
hadits-hadits lain yang ada kaitannya, perlu ada perincian sebagai
berikut:
pertama, jika memakan bawang merah atau bawang putih dengan maksud meninggalkan sholat jama’ah di masjid maka ini diharamkan.
Kedua,
jika memakannya sekedar karena ingin menikmatinya atau karena
menyukainya, ini tidaklah diharamkan (Lihatlah Syarhul Mumthi ala Zaadil
Mustaqna: 4/454).
Ketiga,
bagi yang memakannya diharamkan untuk masuk masjid bila masih tersisa
baunya, ini pendapatnya Al Hanabilah, ibnu Jarir, dan yang lainnya,
berkata Imam Nawawi dalam Syarh Shohih Muslim: “Berkata para Ulama: di
dalam hadits tersebut dalil akan terlarangnya bagi yang memakan bawang
putih dan sejenisnya dari masuk masjid, walaupun masjid dalam keadaan
kosong�“
Keempat,
terlarangnya masuk masjid bagi yang memakannya bukan karena keringanan
untuk tidak ikut sholat jama’ah, akan tetapi mencegah agar tidak
menimbulkan gangguan, sebab malaikat akan terganggu demikian pula halnya
dengan sesama bani Adam, seperti dalam hadits Jabir riwayat Muslim.
Masalah ketiga, larangan masuk masjid bagi yang memakan bawang merah
atau bawang putih, ini juga meliputi makanan lain yang menimbulkan bau,
seperti yang Saudara sebutkan dalam pertanyaan.
Berkata ibnu Rojab,
“Ini menyangkut dengan memakan makanan yang menimbulkan bau.”
(Silahkan lihat juga perkataan ibnu Daqiqil ‘Ied dalam Al Ihkam).
Demikian pula halnya dengan bau mulut dari perokok (Lihat Syarhul
Mumthi’: 4/456). Masalah keempat, tidak dibolehkan bagi mereka yang
memakannya untuk masuk masjid bila masih tercium baunya yang dapat
mengganggu kecuali bila sudah tidak tercium baunya maka boleh, dengan
dalil hadits Umar yang Saudara kemukakan pada pertanyaan. Wal ilmu
indallah.
Diambil Dari Buletin Al Wala’ wal Bara’ Bandung
Sumber : http://muwahiid.wordpress.com/
Post a Comment