HUKUM MENGAGUNGKAN PATUNG
“tamaatsiil” adalah bentuk jamak dari kata “timstaal” yang berarti :
“sebuah gambar yang memiliki badan, baik dalam bentuk manusia, binatang
atau yang lainnya yang memiliki nyawa (Arwah)
Sedangkan “ nashob”
pada asalnya adalah : sebuah tanda atau bebatuan yang dahulu kala di
gunakan oleh orang-orang musyrik untuk mengingat seseorang yang mereka
agungkan dengan menyembelih hewan korban untuk mereka.
Nabi SAW telah melarang (mengancam) orang-orang yang menggambar/ melukis benda-benda yang bernyawa.
Terlebih lagi menggambar/melukis orang-orang yang di agungkan seperti
ulama (kiayi, habaib, ustadz, guru besar), raja, pemimpin/panglima,
orang-orang sholeh ataupun pemerintah. Baik gambar itu di pakaian,
dinding, kertas dan lainnya, baik gambar itu dengan lukisan, photograph
ataupun pahatan yang berbentuk patung. Dan nabi juga melarang untuk
menggantungkan gambar/lukisan itu didinding serta memajang
patung-patung, karna semua itu merupakan wasilah/jalan yang dapat
menyebabkan kepada kesyirikan. Karna awal terjadi kesyirikan di muka
bumi ini adalah akibat gambar/lukisan dan patung.
Dulu terdapat
beberapa orang laki-laki yang sholeh dari kaum Nuh alaihis salam.
Tatkala mereka meninggal, maka kaum mereka dirundung kesedihan yang
mendalam. Syetan pun datang dan menyuruh mereka untuk membuat
patung-patung yang menyerupai mereka dan diberi nama sesuai dengan
nama-nama mereka (yang telah meninggal) kemudian di letakkan di majlis
tempat mereka biasa berkumpul, mereka pun melakukannya, akan tetapi
mereka tidak menyembah patung itu (hanya untuk mengingat mereka) .
tatkala generasi yang membuat patung-patung itu telah meninggal, maka
muncullah generasi yang baru (yang tidak tahu sejarah pantung itu) dan
mereka pun menyembah patung-patung itu. Ketika Allah SWT mengutus Nabi
Nuh alaihis salam untuk mencegah kesyirikan yang terjadi akibat
patung-patung itu, kaumnya menolak da’wah beliau dan mereka tetap terus
menyembah patung-patung itu yang telah berubah menjadi berhala.
{ وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا } ) نوح : 23 (
“Dan mereka berkata: "Jangan sekali-kali kamu meninggalkan
(penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu
meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwwa', yaghuts, ya'uq
dan nasr”
Itu adalah nama-nama orang-orang sholeh dari kaum nuh
yang telah di jadikan patung oleh kaumnya untuk di ingat, di kenang dan
dimuliakan.
Lihatlah apa yang terjadi akibat lukisan-lukisan dan
patung-patung itu, kesyirikan dan pembangkangan terhadap perintah nabi.
Semua itu telah membuat mereka di binasakan oleh Allah dengan tofan dan
air bah, dan juga mendapatkan murka dari Allah dan juga para Makhluk.
Ini adalah sebagian dari bahaya lukisan dan patung.
Oleh karna
itulah Nabi Saw melaknat para pelukis (tukang gambar). Beliau juga
mengabarkan bahwa mereka itu (pelukis dan tukang gambar) adalah yang
paling berat siksanya di hari kiamat kelak. Beliau juga mmerintahkan
untuk melenyapkan semua gambar/lukisan dan mengabarkan bahwa malaikat
tidak memasuki rumah yang didalamnya terdapat gambar/lukisan (makhluk
bernyawa).
MENGGANTUNGKAN/MEMAJANG GAMBAR dan LUKISAN
Menggantungkan dan memajang gambar/lukisan di dinding, meja dan lain
sebagainya adalah di larang, dan diwajibkan bagi setiap orang yang mampu
untuk mencopot/menurunkannya jika ia tidak mau merobeknya. Hal ini
berdasarkan hadits-hadits berikut:
عن عائشة رضي الله عنها قالت :
( دخل علي رسول الله صلى الله عليه وسلم وقد سترت سهوة ( 1 ) لي بقرام ( 2
) فيه تماثيل ( وفي رواية : فيه الخيل ذوات الأجنحة ) فلما رآه هتكه وتلون
وجهه وقال : يا عائشة أشد الناس عذابا عند الله يوم القيامة الذين يضاهون
بخلق الله. )أخرجه البخاري ومسلم والسياق له(
( وفي رواية : إن أصحاب
هذه الصور يعذبون ويقال لهم : أحيوا ما خلقتم ثم قال : إن البيت الذي فيه
الصور لا تدخله الملائكة ) قالت : عائشة : فقطعناه فجعلنا منه وسادة أو
وسادتين [ فقد رأيته متكئا على إحداهما وفيها صورة ]
Dari Aisyah
R.a dia berkata: suatu ketika Rasulullah Saw masuk ke dalam rumahku, dan
saat itu aku menutupi rumahku dengan kain penutup yang terdapat gambar
(bernyawa) padanya. Tatkala beliau meliahatnya, wajah beliau berubah
(merah karna marah) dan beliau langsung menariknya dan bersabda: “ wahai
Aisyah, sesungguhnya orang yang paling berat azabnya di hari kiamat
nanti adalah orang yang mencoba menyaingi Allah dalam hal ciptaannya.”
Dalam riwayat yang lain Nabi Saw bersabda: “sesungguhnya pemilik
gambar-gambar ini kan di sikasa pada hari kiamat nanti, kemudian
diperintahkan kepada mereka: “hidupkanlah apa yang telah kalian
ciptakan”. Kemudian Beliau bersabda lagi : “sesungguhnya rumah yang di
dalam nya terdapat gambar/lukisan tidak akan di masuki oleh para
malaikat”. Aisyah berkata: “ maka kami memotong kain itu dan
menjadikannya satu/dua buah bantal, dan sungguh aku telah melihat beliau
bertelekan (duduk) di atas salah satu bantal itu yang ada gambarnya.”
(HR. Bukhori Muslim)
قوله صلى الله عليه وسلم : أتاني جبريل
عليه السلام فقال لي : أتيتك البارحة فلم يمنعني أن أكون دخلت إلا أنه كان
على الباب تمثال [ الرجال ] وكان في البيت قرام ستر فيه تماثيل وكان في
البيت كلب فمر برأس التمثال الذي في البيت يقطع فيصير كهيئة الشجرة ومر
بالستر فليقطع فليجعل منه وسادتين توطآن ومر بالكلب فليخرج [ فإنا لا ندخل
بيتا فيه صورة ولا كلب ] وإذا الكلب [ جرو ] لحسن أو حسين كانت تحت نضد لهم
( وفي رواية : تحت سريره ) [ فقال يا عائشة متى دخل هذا الكلب ؟ فقالت :
والله ما دريت ] فأمر به فأخرج [ ثم أخذ بيده ماء فنضح مكانه )حديث صحيح
وهو مجموع من رواية خمسة من الصحابة : أبو هريرة والسياق له وعائشة وميمونة
عند مسلم وأبو رافع وأسامة بن زيد عند الطحاوي بسند حسن(
Nabi Saw
juga bersabda: “Malaikat Jibril mendatangiku tadi malam dan berkata:
‘aku telah mendatangimu tadi malam, akan tetapi aku tidak bisa masuk
karna di pintu ada patung dan juga kain pintu yang ada gambar (bernyawa)
nya serta seekor anjing. Maka adapun patung itu, maka
penggallah/potonglah kepala nya sehingga ia menyerupai sebatang pohon,
dan potonglah kain itu dan jadikanlah dua buah bantal, dan suruhlah
anjing itu untuk keluar karna sesungguhnya kami tidak memasuki rumah
yang di dalamnya terdapat gambar/lukisan dan anjing.” Dan ternyata
anjing itu berada di bawah tempat tidurnya, anjing itu adalah milik
hasan atau husein. Maka nabi bersabda: “hai Aisyah, kapankah anjing ini
masuk?” Aisyah menjawab: “Demi Allah aku tidak tau” maka Nabi
memerintahkan anjing itu untuk keluar.”
Dari hadits di atas dapat di ambil kesimpulan sebagai berikut:
1.
Malaikat tidak akan memasuki rumah yang terdapat gambar/lukisan yang di
gantung/dipajang, ataupun patung-patung dan juga Anjing.
2. Malaikat
yang dimaksud dalam hadits di atas adalah Malaikat Rahmat (menurut
jumhur ulama). Adapun malaikat yang lainnya akan tetap memasuki rumah
tersebut seperti malaikat maut.
3. jika gambar/lukisan itu tidak
dipajang/digantung, maka tidak mengapa, karna Malaikat Jibril
memerintahkan untuk menjadikan kain pintu yang bergambar itu sebagai
bantal, dan bantal tidak dipajang/digantung.
4. hadits diatas juga
mengharamkan untuk melukis/menggambar makhluk yang bernyawa seperti
manusia, jin, binatang dan sebagainya, dan juga mengharamkan pembuatan
patung (makhluk bernyawa)
5. para pelukis/penggambar dan pembuat
patung, mereka adalah orang yang paling berat siksanya di hari kiamat
nanti. Wal’iyaadzubillah.
6. patung-patung dan gambar-gambar yang
haram itu dapat berubah hukumnya apabila bentuknya dirusak atau
direndahkan (kedudukannya) seperti gambar-gambar yang ada di lantai yang
di injak dengan kaki dan sandal. Ikrimah berkata: mereka memakruhkan
gambar yang didirikan (patung), tetapi mereka tidak menganggap terlarang
gambar yang di injak kaki. Mereka mengatakan bahwa gambar pada lantai
dan bantal yang biasa diinjak berarti menghinakannya.”
7. secara
zhahir hadits diatas, gambar yang dimaksud adalah gambar yang di lukis,
di buat, atau dipahat. Lalu bagaimana dengan foto kamera (fotografi)?
HUKUM FOTOGRAFI
Pada dasrnya fotografi merupakan hal baru dalam islam dan belum ada
dizaman rasulullah maupun para shohabat dan tabiin, lantas bagai mana
hukumnya? Apakah hukumnya sama dengan hukum lukisan dan gambar yang di
buat?
Syeikh Bukhait, seorang Mufti mesir mengatakan di dalam
bukunya “al-jawaabus syaafi fi ibaahatit tashwiiril futughrafi”
sebagaimana dikutip oleh Dr. Yusuf Qordhowy dalam bukunya halal dan
haram mengatakan bahwa pengambilan gambar dengan fotografi –yakni
menahan bayangan dengan menggunakan sarana yang sudah dikenal dikalangan
orang-orang yang berprofesi demikkian (kamera) sama sekali tidak
termasuk gambar yang dilarang. Karna menggambar yang diharamkan itu
adalah mewujudkan dan menciptakan gambar yang belum diwujudkan dan
diciptakan sebelumnya, sehingga bisa menandingi makhluk ciptaan Allah.
Sedangkan tindakan ini tidak terdapat dalam pengambilan gambar melalui
alat fotografi (kamera/tustel) tersebut.
Semua ulama bersepakat
untuk membolehkan gambar/foto yang benar-benar diperlukan, seperti foto
untuk jati diri (ktp, sim) ataupun yang lainnya yang menjadikan foto
sebagai syarat pada sesuatu tersebut. Wallahu a’lam
FATWA TENTANG GAMBAR DAN LUKISAN
Fatwa no 3059
Soal:
apa
hukum menggantungkan gambar/lukisan/foto di dinding? Khususnya
foto-foto/lukisan para raja, ulama dan orang-orang sholeh sekedar untuk
memuliakan mereka..
Jawab:
Menggambar/melukis sesuatu yang
bernyawa dan menggantungkannya di dinding adalah haram, baik gambar itu
memiliki badan atau tidak, baik itu gambar para raja, ulama, orang soleh
atau selain mereka. Dengan dalil keumuman hadits Nabi dalam masalah ini
(hadits diatas). Dan juga perintah Nabi Saw kepada Ali R.a :” jangan
biarkan satu gambar pun melainkan kamu hilangkan, dan jangan biarkan
satu kuburan pun yang di agungkan melainkan engkau ratakan.” (H.R
Muslim)
Fatwa no 2961
Soal:
Bagaimana hukum islam dalam menggantungkan foto di dinding rumah?
Jawab:
Menggambar/melukis
sesuatu yang bernyawa dan menggantungkannya di dinding adalah haram,
sebagaimana yang di sebutkan dalam hadits Nabi Saw yang shohih bahwa
haram menggantungkannya, dan juga haram membuatnya. Sebagaimana sbda
Nabi Saw: “manusia yang paling berat siksanya di hari kiamat kelak
adalah para pembuat gambar/pelukis”. Dan sabda Nabi kepada Ali R.a : ”
jangan biarkan satu gambar pun melainkan kamu hilangkan, dan jangan
biarkan satu kuburan pun yang di agungkan melainkan engkau ratakan.”
(H.R Muslim)
(Fatwa lajnah daimah lilbuhuts ilmiyah wal ifta’- KSA)
Ketua : Syeikh Abdullah bin Abdul Aziz bin Baz
W. Ketua : Abdur Rozzaq ‘Afify
Anggota : Abdullah Qu’ud
: Abdullah bin Ghodyan
Referensi
Kitab Adabuz Zafaf juz. 1 h. 113
Kitab Tauhid juz 1 hal.51
Kitab Halal dan Haram karya Dr. Yusuf Qordhowy , h.126
Fatwa lajnah daimah lilbuhuts ilmiyah wal ifta’- KSA
Sumber : http://ibilizy.blogspot.com
HomeHukum Mengantungkan dan Memajang Foto, Gambar, Lukisan dan Patung
+ comments + 1 comments
kalau teddy bear? simpan dia, letak atas katil?
Post a Comment