Popular Post

Hukum Mengantungkan dan Memajang Foto, Gambar, Lukisan dan Patung

Wednesday, May 1, 20131comments

HUKUM MENGAGUNGKAN PATUNG

“tamaatsiil” adalah bentuk jamak dari kata “timstaal” yang berarti : “sebuah gambar yang memiliki badan, baik dalam bentuk manusia, binatang atau yang lainnya yang memiliki nyawa (Arwah)
Sedangkan “ nashob” pada asalnya adalah : sebuah tanda atau bebatuan yang dahulu kala di gunakan oleh orang-orang musyrik untuk mengingat seseorang yang mereka agungkan dengan menyembelih hewan korban untuk mereka.
Nabi SAW telah melarang (mengancam) orang-orang yang menggambar/ melukis benda-benda yang bernyawa. Terlebih lagi menggambar/melukis orang-orang yang di agungkan seperti ulama (kiayi, habaib, ustadz, guru besar), raja, pemimpin/panglima, orang-orang sholeh ataupun pemerintah. Baik gambar itu di pakaian, dinding, kertas dan lainnya, baik gambar itu dengan lukisan, photograph ataupun pahatan yang berbentuk patung. Dan nabi juga melarang untuk menggantungkan gambar/lukisan itu didinding serta memajang patung-patung, karna semua itu merupakan wasilah/jalan yang dapat menyebabkan kepada kesyirikan. Karna awal terjadi kesyirikan di muka bumi ini adalah akibat gambar/lukisan dan patung.

Dulu terdapat beberapa orang laki-laki yang sholeh dari kaum Nuh alaihis salam. Tatkala mereka meninggal, maka kaum mereka dirundung kesedihan yang mendalam. Syetan pun datang dan menyuruh mereka untuk membuat patung-patung yang menyerupai mereka dan diberi nama sesuai dengan nama-nama mereka (yang telah meninggal) kemudian di letakkan di majlis tempat mereka biasa berkumpul, mereka pun melakukannya, akan tetapi mereka tidak menyembah patung itu (hanya untuk mengingat mereka) . tatkala generasi yang membuat patung-patung itu telah meninggal, maka muncullah generasi yang baru (yang tidak tahu sejarah pantung itu) dan mereka pun menyembah patung-patung itu. Ketika Allah SWT mengutus Nabi Nuh alaihis salam untuk mencegah kesyirikan yang terjadi akibat patung-patung itu, kaumnya menolak da’wah beliau dan mereka tetap terus menyembah patung-patung itu yang telah berubah menjadi berhala.

{ وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا } ) نوح : 23 (
“Dan mereka berkata: "Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwwa', yaghuts, ya'uq dan nasr”
Itu adalah nama-nama orang-orang sholeh dari kaum nuh yang telah di jadikan patung oleh kaumnya untuk di ingat, di kenang dan dimuliakan.
Lihatlah apa yang terjadi akibat lukisan-lukisan dan patung-patung itu, kesyirikan dan pembangkangan terhadap perintah nabi. Semua itu telah membuat mereka di binasakan oleh Allah dengan tofan dan air bah, dan juga mendapatkan murka dari Allah dan juga para Makhluk. Ini adalah sebagian dari bahaya lukisan dan patung.
Oleh karna itulah Nabi Saw melaknat para pelukis (tukang gambar). Beliau juga mengabarkan bahwa mereka itu (pelukis dan tukang gambar) adalah yang paling berat siksanya di hari kiamat kelak. Beliau juga mmerintahkan untuk melenyapkan semua gambar/lukisan dan mengabarkan bahwa malaikat tidak memasuki rumah yang didalamnya terdapat gambar/lukisan (makhluk bernyawa).


MENGGANTUNGKAN/MEMAJANG GAMBAR dan LUKISAN


Menggantungkan dan memajang gambar/lukisan di dinding, meja dan lain sebagainya adalah di larang, dan diwajibkan bagi setiap orang yang mampu untuk mencopot/menurunkannya jika ia tidak mau merobeknya. Hal ini berdasarkan hadits-hadits berikut:

عن عائشة رضي الله عنها قالت : ( دخل علي رسول الله صلى الله عليه وسلم وقد سترت سهوة ( 1 ) لي بقرام ( 2 ) فيه تماثيل ( وفي رواية : فيه الخيل ذوات الأجنحة ) فلما رآه هتكه وتلون وجهه وقال : يا عائشة أشد الناس عذابا عند الله يوم القيامة الذين يضاهون بخلق الله. )أخرجه البخاري ومسلم والسياق له(
( وفي رواية : إن أصحاب هذه الصور يعذبون ويقال لهم : أحيوا ما خلقتم ثم قال : إن البيت الذي فيه الصور لا تدخله الملائكة ) قالت : عائشة : فقطعناه فجعلنا منه وسادة أو وسادتين [ فقد رأيته متكئا على إحداهما وفيها صورة ]

Dari Aisyah R.a dia berkata: suatu ketika Rasulullah Saw masuk ke dalam rumahku, dan saat itu aku menutupi rumahku dengan kain penutup yang terdapat gambar (bernyawa) padanya. Tatkala beliau meliahatnya, wajah beliau berubah (merah karna marah) dan beliau langsung menariknya dan bersabda: “ wahai Aisyah, sesungguhnya orang yang paling berat azabnya di hari kiamat nanti adalah orang yang mencoba menyaingi Allah dalam hal ciptaannya.”
Dalam riwayat yang lain Nabi Saw bersabda: “sesungguhnya pemilik gambar-gambar ini kan di sikasa pada hari kiamat nanti, kemudian diperintahkan kepada mereka: “hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan”. Kemudian Beliau bersabda lagi : “sesungguhnya rumah yang di dalam nya terdapat gambar/lukisan tidak akan di masuki oleh para malaikat”. Aisyah berkata: “ maka kami memotong kain itu dan menjadikannya satu/dua buah bantal, dan sungguh aku telah melihat beliau bertelekan (duduk) di atas salah satu bantal itu yang ada gambarnya.” (HR. Bukhori Muslim)

قوله صلى الله عليه وسلم : أتاني جبريل عليه السلام فقال لي : أتيتك البارحة فلم يمنعني أن أكون دخلت إلا أنه كان على الباب تمثال [ الرجال ] وكان في البيت قرام ستر فيه تماثيل وكان في البيت كلب فمر برأس التمثال الذي في البيت يقطع فيصير كهيئة الشجرة ومر بالستر فليقطع فليجعل منه وسادتين توطآن ومر بالكلب فليخرج [ فإنا لا ندخل بيتا فيه صورة ولا كلب ] وإذا الكلب [ جرو ] لحسن أو حسين كانت تحت نضد لهم ( وفي رواية : تحت سريره ) [ فقال يا عائشة متى دخل هذا الكلب ؟ فقالت : والله ما دريت ] فأمر به فأخرج [ ثم أخذ بيده ماء فنضح مكانه )حديث صحيح وهو مجموع من رواية خمسة من الصحابة : أبو هريرة والسياق له وعائشة وميمونة عند مسلم وأبو رافع وأسامة بن زيد عند الطحاوي بسند حسن(

Nabi Saw juga bersabda: “Malaikat Jibril mendatangiku tadi malam dan berkata: ‘aku telah mendatangimu tadi malam, akan tetapi aku tidak bisa masuk karna di pintu ada patung dan juga kain pintu yang ada gambar (bernyawa) nya serta seekor anjing. Maka adapun patung itu, maka penggallah/potonglah kepala nya sehingga ia menyerupai sebatang pohon, dan potonglah kain itu dan jadikanlah dua buah bantal, dan suruhlah anjing itu untuk keluar karna sesungguhnya kami tidak memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar/lukisan dan anjing.” Dan ternyata anjing itu berada di bawah tempat tidurnya, anjing itu adalah milik hasan atau husein. Maka nabi bersabda: “hai Aisyah, kapankah anjing ini masuk?” Aisyah menjawab: “Demi Allah aku tidak tau” maka Nabi memerintahkan anjing itu untuk keluar.”

Dari hadits di atas dapat di ambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Malaikat tidak akan memasuki rumah yang terdapat gambar/lukisan yang di gantung/dipajang, ataupun patung-patung dan juga Anjing.
2. Malaikat yang dimaksud dalam hadits di atas adalah Malaikat Rahmat (menurut jumhur ulama). Adapun malaikat yang lainnya akan tetap memasuki rumah tersebut seperti malaikat maut.
3. jika gambar/lukisan itu tidak dipajang/digantung, maka tidak mengapa, karna Malaikat Jibril memerintahkan untuk menjadikan kain pintu yang bergambar itu sebagai bantal, dan bantal tidak dipajang/digantung.
4. hadits diatas juga mengharamkan untuk melukis/menggambar makhluk yang bernyawa seperti manusia, jin, binatang dan sebagainya, dan juga mengharamkan pembuatan patung (makhluk bernyawa)
5. para pelukis/penggambar dan pembuat patung, mereka adalah orang yang paling berat siksanya di hari kiamat nanti. Wal’iyaadzubillah.
6. patung-patung dan gambar-gambar yang haram itu dapat berubah hukumnya apabila bentuknya dirusak atau direndahkan (kedudukannya) seperti gambar-gambar yang ada di lantai yang di injak dengan kaki dan sandal. Ikrimah berkata: mereka memakruhkan gambar yang didirikan (patung), tetapi mereka tidak menganggap terlarang gambar yang di injak kaki. Mereka mengatakan bahwa gambar pada lantai dan bantal yang biasa diinjak berarti menghinakannya.”
7. secara zhahir hadits diatas, gambar yang dimaksud adalah gambar yang di lukis, di buat, atau dipahat. Lalu bagaimana dengan foto kamera (fotografi)?



HUKUM FOTOGRAFI

Pada dasrnya fotografi merupakan hal baru dalam islam dan belum ada dizaman rasulullah maupun para shohabat dan tabiin, lantas bagai mana hukumnya? Apakah hukumnya sama dengan hukum lukisan dan gambar yang di buat?
Syeikh Bukhait, seorang Mufti mesir mengatakan di dalam bukunya “al-jawaabus syaafi fi ibaahatit tashwiiril futughrafi” sebagaimana dikutip oleh Dr. Yusuf Qordhowy dalam bukunya halal dan haram mengatakan bahwa pengambilan gambar dengan fotografi –yakni menahan bayangan dengan menggunakan sarana yang sudah dikenal dikalangan orang-orang yang berprofesi demikkian (kamera) sama sekali tidak termasuk gambar yang dilarang. Karna menggambar yang diharamkan itu adalah mewujudkan dan menciptakan gambar yang belum diwujudkan dan diciptakan sebelumnya, sehingga bisa menandingi makhluk ciptaan Allah. Sedangkan tindakan ini tidak terdapat dalam pengambilan gambar melalui alat fotografi (kamera/tustel) tersebut.
Semua ulama bersepakat untuk membolehkan gambar/foto yang benar-benar diperlukan, seperti foto untuk jati diri (ktp, sim) ataupun yang lainnya yang menjadikan foto sebagai syarat pada sesuatu tersebut. Wallahu a’lam



FATWA TENTANG GAMBAR DAN LUKISAN

Fatwa no 3059
Soal:
apa hukum menggantungkan gambar/lukisan/foto di dinding? Khususnya foto-foto/lukisan para raja, ulama dan orang-orang sholeh sekedar untuk memuliakan mereka..

Jawab:
Menggambar/melukis sesuatu yang bernyawa dan menggantungkannya di dinding adalah haram, baik gambar itu memiliki badan atau tidak, baik itu gambar para raja, ulama, orang soleh atau selain mereka. Dengan dalil keumuman hadits Nabi dalam masalah ini (hadits diatas). Dan juga perintah Nabi Saw kepada Ali R.a :” jangan biarkan satu gambar pun melainkan kamu hilangkan, dan jangan biarkan satu kuburan pun yang di agungkan melainkan engkau ratakan.” (H.R Muslim)


Fatwa no 2961
Soal:
Bagaimana hukum islam dalam menggantungkan foto di dinding rumah?

Jawab:
Menggambar/melukis sesuatu yang bernyawa dan menggantungkannya di dinding adalah haram, sebagaimana yang di sebutkan dalam hadits Nabi Saw yang shohih bahwa haram menggantungkannya, dan juga haram membuatnya. Sebagaimana sbda Nabi Saw: “manusia yang paling berat siksanya di hari kiamat kelak adalah para pembuat gambar/pelukis”. Dan sabda Nabi kepada Ali R.a : ” jangan biarkan satu gambar pun melainkan kamu hilangkan, dan jangan biarkan satu kuburan pun yang di agungkan melainkan engkau ratakan.” (H.R Muslim)

(Fatwa lajnah daimah lilbuhuts ilmiyah wal ifta’- KSA)
Ketua : Syeikh Abdullah bin Abdul Aziz bin Baz
W. Ketua : Abdur Rozzaq ‘Afify
Anggota : Abdullah Qu’ud
: Abdullah bin Ghodyan


Referensi
Kitab Adabuz Zafaf juz. 1 h. 113
Kitab Tauhid juz 1 hal.51
Kitab Halal dan Haram karya Dr. Yusuf Qordhowy , h.126
Fatwa lajnah daimah lilbuhuts ilmiyah wal ifta’- KSA
Sumber : http://ibilizy.blogspot.com
Share this article :

+ comments + 1 comments

Anonymous
December 19, 2013 at 8:06 PM

kalau teddy bear? simpan dia, letak atas katil?

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. info - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger